A.
SUMBER
PENDIDIKAN ISLAM
Menurur
Sa’id Ismail Ali, sebagaimana yang di kutip hasan langgulung (1980: 35) sumber
pendidikan islam terdiri atas enam macam, yaitu Alqur’an, As-sunah, kata-kata
sahabat (madzhab shahabi),
kemaslahatan umat/sosial (mashalih al-mursalah), tradisi atau adat kebiasaan
masyarakat (uruf), dan hasil para pemikiran para ahli islam ( ijtihad). Keenam
sumber pendidikan islam tersebut didudukkan secara hierarkis. Artinya, rujukan
penyelidikan islam di awali dari sumber pertama ( Alquran) untuk kemudian di
lanjutkan pada sumber berikutnya secara berurutan.
1.
Al-qur’an
Secara etimologi
Alquran berasal dari kata qara’a-yaqra’-qira’atan
atau qur’anan, yang berarti
mengumpulkan (al-jam’u) dan
menghimpun ( adh-dhamhu) huruf-huruf
serta kata-kata dari satu bagian ke bagian yang lain secara teratur. Al-qur’an
adalah kalam Allah yang di wahyukan kepada nabi muhammad saw, sebagai mukjizat
baginya, dan bukti kebenaran kerasulannya. Allah swt menurunkan Alquran kepada
nabi muhammad saw dengan beberapa fungsi. yaitu, petunjuk bagi manusia, sumbe
pokok ajaran islam, peringatan dan pelajaran bagi manusia.
Alquran di jadikan sebagai sumber pendidikan islam yang utama dan
yang paling utama karena ia memiliki nilai absolut yang di turunkan dari tuhan.
Allah menciptakan manusia dan Dia pula yang mendidik manusia, yang mana isi
pendidikan itu telah termaktup dalam wahyu-Nya. Tidak satupun persoalan,
termasuk persoalan pendidikan , yang luput dari jangkauan Alquran.
Nilai esensi dalam Al-qur’an selamanya abadi dan selalu relevan
pada setiap zaman. Tanpa ada perubahan sama sekali. Pendidikan islam yang ideal
harus sepenuhnya mengacu pada nilai dasar alquran , tanpa sedikitpun
menghindarinya. Mengapa hal itu di perlukan ? karena alquran di antaranya
memuat tentang sejarah pendidika islam dan nilai-nilai normatif dalam
pendidikan islam.
Alquran secara normatif juga mengungkap lima aspek pendidikan dalam
dimensi-dimensi kehidupan manusia, yang meliputi:
1.
Pendidikan menjaga
agama (hifzh ad-din) , yang mampu
menjaga eksisitensi agamanya ; memahami dan melaksanakan ajaran agama secara
konsekuen dan konsisten ; mengembangkan , meramaikan, mendakwahkan, dan
mensyiarkan agama.
2.
Pendidikan menjaga jiwa
(hifzh an-nafs), yang memenuhi hak
dan kelangsungan hidup diri sendiri dan masing-masing anggota masyarakat,
karenanya perlu diterapkan hukum qishash (pidana islam) bagi yang melanggarnya,
seperti hukuman mati.
3.
Pendidikan menjaga akal
pikiran (hifzh al-aqal), yang menggunakan akal pikirannya untuk memahami
tanda-tanda kebesaran Allah dan hukum-hukum-Nya; menghindari perbuatan yang
merusak akalnya dengan minum khamar atau zat adiktif, yang karenanya di
berlakukan had (saksi) seperti
cambuk.
4.
Pendidikan menjaga
keturunan (hifzh an-nasb), yang mampu menjaga dan melestarikan generasi muslim
yang tanguh dan berkualitas; menghindari perilaku seks menyimpang seperti free
sex, kumpul kebo, homoseksual, lesbian, sodomi, yang karenanya di
undang-undangkan hukum rajam (lempar batu) atau cambuk.
5.
Pendidikan menjaga
harta benda dan kehormatanhifzh al-mal wa al-irdh), yang mampu mempertahankan
hidup melalui pencarian rezeki yang halal; menjaga kehormatan diri dari
pencurian, penipuan, perampokan, pencekalan, riba dn kezaliman.
2.
As-sunah
As-sunah menurut
pengertian bahasa berarti tradisi yang bisa di lakukan , atau jalan yang di
lalui baik yang terpuji maupun yang tercela. As-sunnah juga didefenisikan sebagai sesuatu
yang didapatkan dari Nabi Muhammad s.a.w. yang terdiri dari ucapan,
perbuatan,persetujuan, sifat fisik atau budi, atau biografi, baik pada masa
sebelum kenabian ataupun sesudahnya.
Robert L.Gullick dalam muhammad the educator menyatakan, “
Muhammad betul-betul seorang pendidik yang membimbing manusia menuju
kemerdekaan dan kebahagiaan yang lebih besar serta melahirkan ketertiban dan
stabilitas yang mendorong perkembangan budaya islam, serta revolusi sesuatu
yang mempunyai tempo yang tidak tertandingi dan gairah yang menantang “.
Corak pendidikan islam
yang di turunkan dari sunnah nabi Muhammad SAW adalah sebagai berikut:
a. Disampaikan
sebagai rahmat rahmat li al-alamin (rahmat
bagi semua alam), yang ruang lingkupnya tidak sebatas spesies manusia , tetapi
juga pada makhluk biotik dan abiotik lainnya.
b. Disampaikan
secara utuh dan lengkap, yang memuat berita gembira dan peringatan pada
umatnya.
c. Apa
yang di sampaikan merupakan kebenaran mutlak an terpelihara autentitasnya.
d. Kehadirannya
sebagai evaluator yang mampu mengawasi dan senantiasa bertangung jawab atas
aktifitas pendidikan.
e. Perilaku
nabi SAW tercermin sebagai uswah hasanah yang dapat di jadikan figur atau suri
tauladan, karena perilakunya dijaga oleh Allah, sehingga beliau tidak pernah
berbuat maksiat.
f. Dalam
masalah teknik operasional dalam pelaksanaan pendidikn islam diserahkan penuh
pada umatnya. Strategi, pendekatan, metode, dan teknik pembelajaran di serahkan
penuh pada ijtihad umatnya, selama hal itu tidak menyalahi aturan pokok dalam
islam.
3.
Kata-kata
sahabat (madzhab shahabi)
Sahabat
adalah orang yang pernah berjumpa dengan Nabi SAW dalam keadaan beriman dan
mati dalam keadaan beriman juga. Para sahabat Nabi SAW memilii karakteristik
yang unik di banding kebanyakan orang. Fazlur Rahman berpendapat bahwa
karakteristik sahabat Nabi SAW antara lain:
a.
Tradisi yang dilakukan
para sahabat secara konsepsional tidak terpisah dengan sunah Nabi SAW.
b.
Kandungan yang khusus
dan aktual dari tradisi sahabat sebagian besar produk sendiri.
c.
Unsur kreatif dan
kandungan merupakan ijtihad personal yang telah mengalami kristalisasi dalam ijma’, yang di sebut dengan madzhab shahabi (pendapat sahabat). Ijtihad
ini tidak terpisah dari petunjuk Nabi SAW terhadap sesuatu yang bersifat
spesifik.
d.
Praktik amaliah sahabat
identik dengan ijma’.
Upaya sahabat Nabi SAW dalam pendidikan islam
sangat menentukan bagi perkembangan pemikiran pendidikan dewasa ini. Upaya yang
dilakukan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq misalnya, mengumpulkan Alquran dalam satu
mushhaf yang dijadikan sebagai sumber utama pendidikan islam dan meluruskan
keimanan masyarakat dari pemurtadan. Sedangkan Umar bin khattab perannya
sebagai bapak revolusioner terhadap
ajaran islam. Tindakannya dalam memperluas wilayah islam dan memerangi
kedzaliman menjadi salah satu model dalam pembangunan strategi dan perluasan
pendidikan islam. Adapun Utsman bin Affan berusaha untuk menyatukan sistematika
berpikir ilmiah dalam menyatukan sesunan Alquran dalam satu mushaf, yang semua berbeda antara
mushhaf satu dengan mushhaf lainnya. Sementara Ali bin Abi Thalib banyak
merumuskan konsep-konsep kependidikan seperti bagaimana seyogianya etika
peserta didik pada pendidiknya, bagaimana
ghirah pemuda dalam belajar, dan demikian sebaliknya
4.
Kemaslahaan
umat/sosial (mashalih Al-mursalah)
mashalih Al-mursalah adalah
menetapkan undang-undang peraturan dan hukum tentang pendidikan dalam hal-hal
yang sama sekali tidak disebutkan di dalam nash,
dengan pertimbangan kemaslahatan hidup bersama, dengan bersendikan asas
menarik kemaslahatan dan menolak kemudaratan.
Para
ahli pendidikan berhak menentukan undang-undang atau peraturan pendidikan islam
sesuai dengan kondisi lingkungan ia berada.ketentuan yang di cetuskan
berdasarkan mashalih Al-mursalah
paling tidak memiliki tiga kriteria, yaitu:
a.
Apa yang di cetuskan
benar-benar membawa kemaslahatan dan menolak kerusakan.
b.
Kemaslahatan yang di
ambil merupakan kemaslahatan yan bersifat universal.
c.
Keputusan yang diambil
tidak bertentangan dengan Alquran dan As-sunah.
5.
Tradisi
atau adat kebiasaan Masyarakat (‘uruf)
Yang
di maksud dengan tradisi atau adat adalah kebiasaan masyarakat, baik berupa
perkataan maupun perbuatan yang dalakukan secara kontinu dan seakan-akan
merupakan hukum tersendiri, sehingga jiwa merasa tenang dalam melakukannya
karena sejalan dengan akal dan di terima oleh tabiat yang sejahtera.
Kesepakatan
bersama dalam tradisi dapat di jadikan acuan dalam pelaksanaan pendidikan
islam. Penerimaan tradisi ini tentunya memiliki syarat, yaitu (1) tidak
bertentangan dengan ketentuan nash, baik
Alquran maupun As-sunah, (2) tradisi yang berlaku tidak bertentangan dengan
akal sehat dan tabiat yang sejahtera, serta tidak mengakibatkan kedurhakaan,
kersakan, dan kemuaratan.
6.
Hasil
pemikiran para ahli dalam islam (ijtihad)
Hasil
ijtihad berupa rumusan operasional tentang pendidikn islam yang di lakukan
dengan menggunakan metode deduktif atau induktif dalam melihat masalah-masalah
kependidikan.
Tujuan
ijtihad dalam pendidikan adalah untuk dinamisasi, inovasi dan modernisasi
pendidikan agar diperoleh masa depan pendidikan yang lebih berkualitas. Begitu penting upaya ijtihad ini sehingga
Rasulullah memberikan apresiasi yang baik terhadap pelakunya, apabila mereka
benar melakukannya, baik pada tataran isi maupun prosedurnya, maka mereka mendapatkan
dua pahala, tetapi apbila mengalami kesalahan, maka mereka mendapatkan satu
pahala, yaitu pahala karena kesungguhannya. ( HR. Al-bukhari dan Muslim dari
Amr ibn Ash ).[1]
Sumber:
Bukhari
umar,ilmu pendidikan islam,(jakarta:Amzah,2011)
Ngadiyanto, pendidikan agama islam,(solo: PT Tiga serangkai pustaka
mandiri,2008)
Bukhari
umar,ilmu pendidikan islam,(jakarta:Amzah,2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar