Rabu, 08 Juni 2016

SUMBER PENDIDIKAN ISLAM



A.      SUMBER PENDIDIKAN ISLAM

Menurur Sa’id Ismail Ali, sebagaimana yang di kutip hasan langgulung (1980: 35) sumber pendidikan islam terdiri atas enam macam, yaitu Alqur’an, As-sunah, kata-kata sahabat (madzhab shahabi), kemaslahatan umat/sosial (mashalih al-mursalah), tradisi atau adat kebiasaan masyarakat (uruf), dan hasil para pemikiran para ahli islam ( ijtihad). Keenam sumber pendidikan islam tersebut didudukkan secara hierarkis. Artinya, rujukan penyelidikan islam di awali dari sumber pertama ( Alquran) untuk kemudian di lanjutkan pada sumber berikutnya secara berurutan.

1.      Al-qur’an
Secara etimologi Alquran berasal dari kata qara’a-yaqra’-qira’atan atau qur’anan, yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun ( adh-dhamhu) huruf-huruf serta kata-kata dari satu bagian ke bagian yang lain secara teratur. Al-qur’an adalah kalam Allah yang di wahyukan kepada nabi muhammad saw, sebagai mukjizat baginya, dan bukti kebenaran kerasulannya. Allah swt menurunkan Alquran kepada nabi muhammad saw dengan beberapa fungsi. yaitu, petunjuk bagi manusia, sumbe pokok ajaran islam, peringatan dan pelajaran bagi manusia.
Alquran di jadikan sebagai sumber pendidikan islam yang utama dan yang paling utama karena ia memiliki nilai absolut yang di turunkan dari tuhan. Allah menciptakan manusia dan Dia pula yang mendidik manusia, yang mana isi pendidikan itu telah termaktup dalam wahyu-Nya. Tidak satupun persoalan, termasuk persoalan pendidikan , yang luput dari jangkauan Alquran.
Nilai esensi dalam Al-qur’an selamanya abadi dan selalu relevan pada setiap zaman. Tanpa ada perubahan sama sekali. Pendidikan islam yang ideal harus sepenuhnya mengacu pada nilai dasar alquran , tanpa sedikitpun menghindarinya. Mengapa hal itu di perlukan ? karena alquran di antaranya memuat tentang sejarah pendidika islam dan nilai-nilai normatif dalam pendidikan islam.
Alquran secara normatif juga mengungkap lima aspek pendidikan dalam dimensi-dimensi kehidupan manusia, yang meliputi:
1.         Pendidikan menjaga agama (hifzh ad-din) , yang mampu menjaga eksisitensi agamanya ; memahami dan melaksanakan ajaran agama secara konsekuen dan konsisten ; mengembangkan , meramaikan, mendakwahkan, dan mensyiarkan agama.
2.         Pendidikan menjaga jiwa (hifzh an-nafs), yang memenuhi hak dan kelangsungan hidup diri sendiri dan masing-masing anggota masyarakat, karenanya perlu diterapkan hukum qishash (pidana islam) bagi yang melanggarnya, seperti hukuman mati.
3.         Pendidikan menjaga akal pikiran (hifzh al-aqal), yang menggunakan akal pikirannya untuk memahami tanda-tanda kebesaran Allah dan hukum-hukum-Nya; menghindari perbuatan yang merusak akalnya dengan minum khamar atau zat adiktif, yang karenanya di berlakukan had (saksi) seperti cambuk.
4.         Pendidikan menjaga keturunan (hifzh an-nasb), yang mampu menjaga dan melestarikan generasi muslim yang tanguh dan berkualitas; menghindari perilaku seks menyimpang seperti free sex, kumpul kebo, homoseksual, lesbian, sodomi, yang karenanya di undang-undangkan hukum rajam (lempar batu) atau cambuk.
5.         Pendidikan menjaga harta benda dan kehormatanhifzh al-mal wa al-irdh), yang mampu mempertahankan hidup melalui pencarian rezeki yang halal; menjaga kehormatan diri dari pencurian, penipuan, perampokan, pencekalan, riba dn kezaliman.

2.      As-sunah
As-sunah menurut pengertian bahasa berarti tradisi yang bisa di lakukan , atau jalan yang di lalui baik yang terpuji maupun yang tercela. As-sunnah juga didefenisikan sebagai sesuatu yang didapatkan dari Nabi Muhammad s.a.w. yang terdiri dari ucapan, perbuatan,persetujuan, sifat fisik atau budi, atau biografi, baik pada masa sebelum kenabian ataupun sesudahnya.
Robert L.Gullick dalam muhammad the educator menyatakan, “ Muhammad betul-betul seorang pendidik yang membimbing manusia menuju kemerdekaan dan kebahagiaan yang lebih besar serta melahirkan ketertiban dan stabilitas yang mendorong perkembangan budaya islam, serta revolusi sesuatu yang mempunyai tempo yang tidak tertandingi dan gairah yang menantang “.
Corak pendidikan islam yang di turunkan dari sunnah nabi Muhammad SAW adalah sebagai berikut:
a.       Disampaikan sebagai rahmat rahmat li al-alamin (rahmat bagi semua alam), yang ruang lingkupnya tidak sebatas spesies manusia , tetapi juga pada makhluk biotik dan abiotik lainnya.
b.      Disampaikan secara utuh dan lengkap, yang memuat berita gembira dan peringatan pada umatnya.
c.       Apa yang di sampaikan merupakan kebenaran mutlak an terpelihara autentitasnya.
d.      Kehadirannya sebagai evaluator yang mampu mengawasi dan senantiasa bertangung jawab atas aktifitas pendidikan.
e.       Perilaku nabi SAW tercermin sebagai uswah hasanah  yang dapat di jadikan figur atau suri tauladan, karena perilakunya dijaga oleh Allah, sehingga beliau tidak pernah berbuat maksiat.
f.       Dalam masalah teknik operasional dalam pelaksanaan pendidikn islam diserahkan penuh pada umatnya. Strategi, pendekatan, metode, dan teknik pembelajaran di serahkan penuh pada ijtihad umatnya, selama hal itu tidak menyalahi aturan pokok dalam islam.

3.      Kata-kata sahabat (madzhab shahabi)
Sahabat adalah orang yang pernah berjumpa dengan Nabi SAW dalam keadaan beriman dan mati dalam keadaan beriman juga. Para sahabat Nabi SAW memilii karakteristik yang unik di banding kebanyakan orang. Fazlur Rahman berpendapat bahwa karakteristik sahabat Nabi SAW antara lain:
a.         Tradisi yang dilakukan para sahabat secara konsepsional tidak terpisah dengan sunah Nabi SAW.
b.        Kandungan yang khusus dan aktual dari tradisi sahabat sebagian besar produk sendiri.
c.         Unsur kreatif dan kandungan merupakan ijtihad personal yang telah mengalami kristalisasi dalam ijma’, yang di sebut dengan  madzhab shahabi (pendapat sahabat). Ijtihad ini tidak terpisah dari petunjuk Nabi SAW terhadap sesuatu yang bersifat spesifik.
d.        Praktik amaliah sahabat identik dengan ijma’.
 Upaya sahabat Nabi SAW dalam pendidikan islam sangat menentukan bagi perkembangan pemikiran pendidikan dewasa ini. Upaya yang dilakukan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq misalnya, mengumpulkan Alquran dalam satu mushhaf yang dijadikan sebagai sumber utama pendidikan islam dan meluruskan keimanan masyarakat dari pemurtadan. Sedangkan Umar bin khattab perannya sebagai bapak revolusioner  terhadap ajaran islam. Tindakannya dalam memperluas wilayah islam dan memerangi kedzaliman menjadi salah satu model dalam pembangunan strategi dan perluasan pendidikan islam. Adapun Utsman bin Affan berusaha untuk menyatukan sistematika berpikir ilmiah dalam menyatukan sesunan Alquran  dalam satu mushaf, yang semua berbeda antara mushhaf satu dengan mushhaf lainnya. Sementara Ali bin Abi Thalib banyak merumuskan konsep-konsep kependidikan seperti bagaimana seyogianya etika peserta didik pada pendidiknya, bagaimana ghirah pemuda dalam belajar, dan demikian sebaliknya

4.      Kemaslahaan umat/sosial (mashalih Al-mursalah)
mashalih Al-mursalah adalah menetapkan undang-undang peraturan dan hukum tentang pendidikan dalam hal-hal yang sama sekali tidak disebutkan di dalam nash, dengan pertimbangan kemaslahatan hidup bersama, dengan bersendikan asas menarik kemaslahatan dan menolak kemudaratan.
Para ahli pendidikan berhak menentukan undang-undang atau peraturan pendidikan islam sesuai dengan kondisi lingkungan ia berada.ketentuan yang di cetuskan berdasarkan mashalih Al-mursalah paling tidak memiliki tiga kriteria, yaitu:
a.         Apa yang di cetuskan benar-benar membawa kemaslahatan dan menolak kerusakan.
b.        Kemaslahatan yang di ambil merupakan kemaslahatan yan bersifat universal.
c.         Keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan Alquran dan As-sunah.

5.      Tradisi atau adat kebiasaan Masyarakat (‘uruf)
Yang di maksud dengan tradisi atau adat adalah kebiasaan masyarakat, baik berupa perkataan maupun perbuatan yang dalakukan secara kontinu dan seakan-akan merupakan hukum tersendiri, sehingga jiwa merasa tenang dalam melakukannya karena sejalan dengan akal dan di terima oleh tabiat yang sejahtera.
Kesepakatan bersama dalam tradisi dapat di jadikan acuan dalam pelaksanaan pendidikan islam. Penerimaan tradisi ini tentunya memiliki syarat, yaitu (1) tidak bertentangan dengan ketentuan nash, baik Alquran maupun As-sunah, (2) tradisi yang berlaku tidak bertentangan dengan akal sehat dan tabiat yang sejahtera, serta tidak mengakibatkan kedurhakaan, kersakan, dan kemuaratan.

6.      Hasil pemikiran para ahli dalam islam (ijtihad)
Hasil ijtihad berupa rumusan operasional tentang pendidikn islam yang di lakukan dengan menggunakan metode deduktif atau induktif dalam melihat masalah-masalah kependidikan.
Tujuan ijtihad dalam pendidikan adalah untuk dinamisasi, inovasi dan modernisasi pendidikan agar diperoleh masa depan pendidikan yang lebih berkualitas.  Begitu penting upaya ijtihad ini sehingga Rasulullah memberikan apresiasi yang baik terhadap pelakunya, apabila mereka benar melakukannya, baik pada tataran isi maupun prosedurnya, maka mereka mendapatkan dua pahala, tetapi apbila mengalami kesalahan, maka mereka mendapatkan satu pahala, yaitu pahala karena kesungguhannya. ( HR. Al-bukhari dan Muslim dari Amr ibn Ash ).[1]

Sumber:
Bukhari umar,ilmu pendidikan islam,(jakarta:Amzah,2011)
Ngadiyanto, pendidikan agama islam,(solo: PT Tiga serangkai pustaka mandiri,2008)
Bukhari umar,ilmu pendidikan islam,(jakarta:Amzah,2011)


[1] Bukhari umar,ilmu pendidikan islam,(jakarta:Amzah,2011), hlm. 32



Tidak ada komentar:

Posting Komentar