Sabtu, 11 Juni 2016

Zakat fitrah



A.    Zakat fitrah
Adapun pengertian atau makna zakat fitrah, yaitu zakat makanan yang dimakan setiap hari dalam negeri mereka, misalnya beras ataugandum. Mengeluarkannya yaitu sebelum sholat idul fitri, banyaknya zakat fitrah itu perorang yaitu: 1 gantang arab (gantang fitrah) kira-kira= 2300 gram (2.300 kg) atau dibulatkan menjadi dua setengah kilogram. Bagi setiap orang islam wajib mengeluarkan zakat fitrahbagi dirinya sendiri dan sekalian yang ditanggungnya, seperti istri, anak-anak dan lain-lain.
Sedangkan niat mengeluarkan zakat fitrah yaitu, bagi dirinya sendiri, yakni :

“Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri, fardhu karena Allah SWT.
Adapun bagi diri sendiri dan sekalian yang di tanggungnya, yaitu :

“Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya dan pada sekalian yang saya lazimkan (diwajibkan) memberi nafkah pada mereka, gardhu karena Alalah SWT. 
B.     Syarat-syarat zakat fitrah
1.      Beragama islam.
2.      Orang tersebut ada sewaktu terbenam matahari, hari akhir bulan Ramadhan, tidak wajib fitrah atas, juga orang yang lahir setelah terbenam matahari. Serta orang yang kawin sesudah terbenam matahari, tidak wajib membayar fitrah istrinyayang baru dikawininya, karena wajib fitrah adalah malam hari raya (setelah matahari terbenam).
3.      Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makan dirinya serta yang wajib dinafkahinya, baik manusia maupun hewan piaraan, pada malam hari raya dan siang harinya(orang yang tidak mempunyai kelebihan, tidak wajib membayar fitrah).
C.     Waktu membayar zakat fitrah
1.      Sejak awal Ramadhan hingga penghabisan Ramadhan diperbolehkan (hadist Ibnu Umar.
2.      Wajibnya ialah dari terbenam matahari sampai penghabisan bulan Ramadhan.
3.      Lebih baik (sunnah) apabila dibayar setelah waktu subuh sebelum sembahyang hari raya.
4.      Waktu makruh yaitu membayar setelah sembahyang hari raya (zakatnya tergolong sedekah biasa).
5.      Haram apabila dibayar setelah terbenam matahari.
D.    Fungsi zakat (gunanya zakat)
1.      Mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan membayarkan amanat kepada orang yang berhak dan berkepentangan, juga membersihkan diri dari bersifat kikir dan akhlak yang tercela.
2.      Memberika pertolongan kepada orang yang lemahdan orang yang susah agar dia dapat menunaikan kewajibannyaterhadap Allah dan terhadap makhuk Allah (masyarakat).
3.      Ucapan rasa syukur dan terima kasih atas nikmat yang di berikan oleh Allah kepadanya.
4.      Menjaga niat jahat yang akan dilakukan oleh si iskin dan yang susah
5.      Mempererat hubungan kasih sayang antara si miskin dan si kaya.

Sumber :
             Munir, sudarsono, Dasar-DasarAagama Islam, (jakarta, PT RINEKA CIPTA,2001), hal 184-189


Tidak ada komentar:

Posting Komentar