A. Zakat
fitrah
Adapun pengertian atau makna zakat
fitrah, yaitu zakat makanan yang dimakan setiap hari dalam negeri mereka,
misalnya beras ataugandum. Mengeluarkannya yaitu sebelum sholat idul fitri,
banyaknya zakat fitrah itu perorang yaitu: 1 gantang arab (gantang fitrah)
kira-kira= 2300 gram (2.300 kg) atau dibulatkan menjadi dua setengah kilogram.
Bagi setiap orang islam wajib mengeluarkan zakat fitrahbagi dirinya sendiri dan
sekalian yang ditanggungnya, seperti istri, anak-anak dan lain-lain.
Sedangkan niat mengeluarkan zakat fitrah
yaitu, bagi dirinya sendiri, yakni :
“Sengaja
saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri, fardhu karena Allah SWT.
Adapun bagi diri
sendiri dan sekalian yang di tanggungnya, yaitu :
“Sengaja
saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya dan pada sekalian yang saya
lazimkan (diwajibkan) memberi nafkah pada mereka, gardhu karena Alalah
SWT.
B. Syarat-syarat
zakat fitrah
1. Beragama
islam.
2. Orang
tersebut ada sewaktu terbenam matahari, hari akhir bulan Ramadhan, tidak wajib
fitrah atas, juga orang yang lahir setelah terbenam matahari. Serta orang yang
kawin sesudah terbenam matahari, tidak wajib membayar fitrah istrinyayang baru
dikawininya, karena wajib fitrah adalah malam hari raya (setelah matahari
terbenam).
3. Mempunyai
kelebihan harta dari keperluan makan dirinya serta yang wajib dinafkahinya,
baik manusia maupun hewan piaraan, pada malam hari raya dan siang harinya(orang
yang tidak mempunyai kelebihan, tidak wajib membayar fitrah).
C. Waktu
membayar zakat fitrah
1. Sejak
awal Ramadhan hingga penghabisan Ramadhan diperbolehkan (hadist Ibnu Umar.
2. Wajibnya
ialah dari terbenam matahari sampai penghabisan bulan Ramadhan.
3. Lebih
baik (sunnah) apabila dibayar setelah waktu subuh sebelum sembahyang hari raya.
4. Waktu
makruh yaitu membayar setelah sembahyang hari raya (zakatnya tergolong sedekah
biasa).
5. Haram
apabila dibayar setelah terbenam matahari.
D. Fungsi
zakat (gunanya zakat)
1. Mendidik
diri agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan membayarkan amanat
kepada orang yang berhak dan berkepentangan, juga membersihkan diri dari
bersifat kikir dan akhlak yang tercela.
2. Memberika
pertolongan kepada orang yang lemahdan orang yang susah agar dia dapat
menunaikan kewajibannyaterhadap Allah dan terhadap makhuk Allah (masyarakat).
3. Ucapan
rasa syukur dan terima kasih atas nikmat yang di berikan oleh Allah kepadanya.
4. Menjaga
niat jahat yang akan dilakukan oleh si iskin dan yang susah
5. Mempererat
hubungan kasih sayang antara si miskin dan si kaya.
Sumber
:
Munir, sudarsono, Dasar-DasarAagama Islam, (jakarta, PT
RINEKA CIPTA,2001), hal 184-189
Tidak ada komentar:
Posting Komentar