A.
Puasa
Firman
Allah SWT alam surat Al-baqarah atayat 183 yang artinya :” hai sekalian orang
yang percaya kepada Allah, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana yang telah
diwajibkan atas orang-orang terdahulu sebelum kamu mudah-mudahan kamu berbakti (takut)
kepada Allah SWT”.
Berdasarka
firman Allah tersebut bahwasanya mewajibkan kepada kaum muslim untuk menunaikan
ibadah puasa bulan ramadhan yang sudah masuk umur atau baliqh.
Adapun
arti uasa yaitu menahan makan, minum dan segala apa yang membatalkannya, dan
waktunya dari terbit fajar shubuhhingga terbenam mataharidi waktu maghrib, yang
sebelumnya di aali dengtan niat puasa.
Dalil
yang menguatkan firman Allah tersebut di atas yaitu sabda Rasulullah SAW. Yang
diriwayatkan : “bahwasanya seorang ‘arab gunung datang, lalu berkata : ya
Rasulullah SAW !. . kabarkanlah kepadaku apa puasa yang Allah mewajibkan atasku
? Maka sabda Rasulullah : “ sebulan Ramadhan, kecuali kalau engkau mau puasa
sunnat”. (Riwayat Bukhari).
B.
Syarat
sah dan wajib puasa
1. Beragama
Islam
2. Baligh
(sampai umur), tidak diwajibkan bagi anak-anak, tetap latihansangat perlu
sekali bagi anak dengan semangat an dorongan dari orang tuanya, supaya kelak
setelah baligh tidak menemui kesulitan.
3. Aqil
(berakal), tidak diwajibkan bagi orang yang gila dan sebagainya.
4. Kuasa
mengerjakannya
5. Suci
dan haidh dan nifas bagi perempuan
6.
Pada waktu yang
diperbolehkan puasa
C.
Rukun
puasa
1. Niat
pada malamnya, yaitu menyengaja dalam hati pada malam puasa, waktunya dari
tenggelam matahari hingga terbit fakjar shiddiq.
2. Menahan
dari segala hal yang membatalkn/membukakan dari terbit fajar hingga matahari
terbenam.
D.
Hal-hal
yang membatalkan puasa
1. Makan
serta minum setelah terbit fajar hingga sebelu matahari terbenam. Makan dan
minum yang membatalkan puasa ialah apabila dengan sengaja ; kalau tidak sengaja
; seperti lupa, tidak membatalkan puasa.
2. Muntah
dengan cara yang disengaja
3. Bersetubuh
pada siang hari
4. Dalam
keadaan haidh dan nifaas
5. Gila
atau hilang ingatan, jika kegilaan tersebut datangnya pada siang hari
6. Kaluar
air mani karena bersetubuh dengan perempuan akibat dari timbulnya birahi. Atau
keluarnya dengan disengaja seperti; onani dan lainnya. Sedangkan keluar mani
karena mmpi atau berhayal, tidakmembatalkan puasa.
E.
Sunnah
puasa
1. Menyegerakan
berbuka, setelah yakin (hati kita) terbenam matahari, (sampai waktu maghrib).
2. Melambatkan
sahur selama fajar shadiq belum timbul
3. Membaca
doa ketika berbuka puasa.
4. Berbuka
dengan sesuatu yang manis seperti :pisang, kurma dan lain-lain.
5. Makan
sahur sesudah tengah malam, dengan maksud supaya menambah kekuatan ketika
puasa.
6. Memberi
makanan untuk berbuka kepada orang yang berpuasa.
7. Memperbanyak
membaca Al-quran, berzikir dan sebagainya.
8. Memperbanyak
shadaqah atau mengantarkan makanan dan minuman ke masjid.
Sumber :
Munir,
sudarsono, Dasar-Dasar Agama Islam, (jakarta,
PT RINEKA CIPTA,2001), hal 190-199
Tidak ada komentar:
Posting Komentar