Minggu, 12 Juni 2016

BERBUAT BAIK KEPADA ORANG TUA



A.    BERBUAT BAIK KEPADA ORANG TUA

Menurut kluasaan pengertiannya istilah Al-Barr meliputi aspek kemanusiaan dan pertanggung jawaban kepaa Allah SWT. Dalam jalur hubungan kemanusiaan; dalam tata hubungan hidup keluarga dan masyarakat wajib dipahami bahwa kedua orang tua yaitu ayah dan ibu menduduki posisi yang paling utama. Walaupun demikian kewajiban ibadah kepada Allah dan taan kepada rasul tetap berada di atas hubungan horisontal kemanusiaan. Berarti bahwa, dalam tertib kewajiban berbakti, mengabdi dan menghormati kedua orang tua  menjadi giliran berikutnya setelah beribadah kepada Allah dan taat kepada Rasul-Nya.
Motivasi dan dorongan dan kehendak berbuat baik kepada orang tua telah menjadi salah satuakhlaq yang mulia. Dorongan dan kehendak tersebut harus tertanam sedemikian rupa, sebab pada hakekatnya hanya ayah dan ibulah yang paling besar  dan terbanyak berjasa kepada setiap anak-anaknya. Ayah adalah penanggung jawab dan pelindung anak dalam segala hal, baik segi ekonomi, keamanan, kesehatan, pendidikan; pada prinsipnya ayah menjadi sumber kehidupan dan yang telah menghidupkan masa depan anak. Sedangkan ibu tidak kalah besar pengorbanannya darai pada ayah; ibulah yang hamil dengan susah payah, kemudian melahirkannya dengan penderitaan yang tiada tara, lalu membesarkannya dengan penuh rasa kasih sayang. Dalam kedudukannya sebagai anggota keluarga, ibu adalah awan setia ayah yang berfungsi sebagai pendidik anak-anaknya, pemelihara keluarga dengan menciptakan ketentraman, keamanan dan kedamaian rumah tangga.
Dapat dipahami bahwa di dalam memelihara hubungan horisontal kemanusiaan atau kemasyarakatan, ayah dan ibu sepatutnya mendapat prioritas pertama dan dalam posisi paling utama. Dalam pemahaman dan kesadaran etika, sangat keliru apabila seorang anak hanya memelihara hubungan baik dengan person-person lain,sedangkan hubungan etis keislaman dengan ayah dan ibunya di abaikan, apabila mendurhakai keduanya. Secara imperati kategoris; dengan rasa ikhlas yang sungguh patut dilaksanakan oleh seorang anak kepada ayah dan ibunya.
Ditinjau dari segi kejiwaan, nilai-nilai etika islam ingin memperkokoh dasar-dasar kehidupan keluarga. Tata cara berbakti kepada ayah dan ibu yang dituntunkan Al-quran  memiliki arti yang paling asasi bagi kehidupan rumah tangga. Dapat diperhatikan, kedua orang tua akan merasa senang, bahafia dan damai jika anak-anaknya mau berbakti dalam perbuatan maupun ucapan. Tata cara komunikasi islamiyah didalam keluarga pada dasarnya merupakan metode baku didalam mewujudkan keluarga harminis; rumah tangga sakinah yang penuh rahmah.
Keharminisan kluarga menjadi dasar utama ketenteraman hidup masyarakat, dan sebaliknya. Anak-anak baik, sholeh, berbakti dan patuh kepada kedua orang tua merupakan sendi yang paling mendasar keluarga harmomis. Anak-anak durhaka, gemar melakuka kejahatan, pelanggaran, fakhsya dan kunkar sebagai petunjuk nyata ketidakharmonisan keluarga. Sikap anak terhadap orang tua dan kerabatnya serta tingkah laku anak di tengah-tengah masyarakatikut menjadi faktor penentu terpelihara atau dilanggarnya nilai-nilai akhlaqul arimah sebagai ciri khusus masyarakat ideal menurut islam Theo-sentris dan Etiko-religius

Sumber:
              Munir, sudarsono, Dasar-Dasar Agama Islam, (jakarta, PT RINEKA CIPTA,2001), hal 392-395


Sabtu, 11 Juni 2016

THAHARAH



A.    PENGERTIAN THAHARAH
Thaharah menurut bahasa artinya “bersih” Sedangkan menurut istilah syara’ thaharah adalah bersih dari hadas  dan najis. Selain itu thaharah dapat juga diartikan mengerjakan pekerjaan yang membolehkan shalat, berupa wudhu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis.[1]                                        
Atau thaharah juga dapat diartikan melaksanakan pekerjaan dimana tidak sah melaksanakan shalat kecuali dengannya yaitu menghilangkan atau mensucikan diri dari hadas dan najis dengan air.[2]

B.     TUJUAN THAHARAH
Ada beberapa hal yang menjadi tujuan disyariatkannya thaharah, diantaranya:
1.      Guna menyucikan diri dari kotoran berupa hadats dan najis.
2.      Sebagai syarat sahnya shalat dan ibadah seorang hamba.
Nabi Saw bersabda:
 “Allah tidak  menerima shalat seorang diantara kalian jika ia berhadas, sampai ia wudhu”, karena termasuk yang disukari Allah, bahwasanya Allah SWT memuji orang-orang yang bersuci : firman-Nya, yang  artinya : “sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan dirinya”.(Al-Baqarah:122)
Thaharah memiliki hikmah tersendiri, yakni sebagai pemelihara serta pembersih diri dari berbagai kotoran maupun hal-hal yang mengganggu dalam aktifitas ibadah seorang hamba.
Seorang hamba yang seanantiasa gemar bersuci ia akan memiliki keutamaan-keutamaan yang dianugerahkan oleh Alloh di akhirat nanti. Thaharah juga membantu seorang hamba untuk mempersiapakan diri sebelum melakukan ibadah-ibadah kepada Alloh. Sebagai contoh seorang yang shalat sesungguhnya ia sedang menghadap kepada Alloh, karenanya wudhu membuat agar fikiran hamba bisa siap untuk beribadah dan bisa terlepas dari kesibukan-kesibukan duniawi, maka diwajibkanlah wudhu sebelum sholat karena wudhu adalah sarana untuk menenangkan dan meredakan fikiran dari kesibukan-kesibukan duniawi untuk siap melaksanakan sholat.


C.    PEMBAGIAN THAHARAH
Kita bisa membagi thaharah secara umum menjadi dua macam pembagian yang besar yaitu: Taharah Hakiki dan Taharah Hukmi.


1.      Thaharah Hakiki
Thaharah secara hakiki maksudnya adalah hal-hal yang terkait dengan kebersihan badan,  pakaian dan tempat shalat dari najis. Boleh  dikatakan bahwa thaharah secara hakiki adalah terbebasnya seseorang dari najis. Seseorang yang shalat yang memakai pakaian yang ada noda darah atau air kencing tidak sah shalatnya. Karena ia tidak terbebas dari ketidak sucian secara hakiki.
Thaharah secara hakiki bisa didapat dengan menghilangkan najis yang menempel baik pada badan, pakaian atau tempat untuk melakukan ibaadah ritual, caranya bermacam-macam tergantuk level kenajisannya.bila najis itu ringan cukup dengan memercikan air saja, maka najis itu dianggap sudah lenyap, bila najis itu berat, harus dicuci dengan air 7 kali dan salah satunya dengan tanah. Bila najis itu pertengahan, disucikan dengan cara, mencusikanya dengan air biasa hingga hilang warna najisnya, dan juga hilang bau najisnya dan hilang  rasa najisnya.

2.      Thaharah Hukmi.
 Seseorang yang tidak batal wudhunya, boleh jadi secara fisik tidak ada kotoran yang menimpanya. Namun dia wajib berthaharah ulang dengan cara berwudhu, bila ia ingin melakukan ibadah tertentu seperti shalat, thawaf dan lain-lainnya.
Demikian pula dengan orang yang keluar mani. Meski dia telah membersihkannya dengan bersih, lalu mengganti bajunya dengan yang baru, dia tetap belum dikatakan suci dari hadas besar hingga selesai dari mandi janabah.
Jadi secara thaharah secara hukmi adalah kesucian secara ritual, dimana secara fisik memang tidak ada kotoran yang menempel, namun seolah-olah dirinya tidak suci untuk melakukan ibadah ritual. Thaharah secara hukmi dilakukan dengan cara wudhu atau mandi janabah.[3]



DAFTAR PUSTAKA

                 
H. Moch. Anwar, 1987, Fiqih Islam  Tarjamah Matan Taqrib, Bandung: PT Alma’arif
Al Ust. H Muqarrabin, 1997, Fiqih awam, (Demak: Cv. Media Ilmu,
Ibnu Qosim Al-Gazzi, 2005, Hasiyah Asy-Syekh Ibrahim Al-Baijuuri, Baerut: Dar Al-Fikr


[1] H. Moch. Anwar, Fiqih Islam  Tarjamah Matan Taqrib, (Bandung: PT Alma’arif, 1987)  Hal 9
[2] Al Ust. H Muqarrabin, Fiqih awam, (Demak: Cv. Media Ilmu, 1997)
[3] Ibnu Qosim Al-Gazzi, Hasiyah Asy-Syekh Ibrahim Al-Baijuuri, (Baerut: Dar Al-Fikr, 2005)  hal 34


Zakat fitrah



A.    Zakat fitrah
Adapun pengertian atau makna zakat fitrah, yaitu zakat makanan yang dimakan setiap hari dalam negeri mereka, misalnya beras ataugandum. Mengeluarkannya yaitu sebelum sholat idul fitri, banyaknya zakat fitrah itu perorang yaitu: 1 gantang arab (gantang fitrah) kira-kira= 2300 gram (2.300 kg) atau dibulatkan menjadi dua setengah kilogram. Bagi setiap orang islam wajib mengeluarkan zakat fitrahbagi dirinya sendiri dan sekalian yang ditanggungnya, seperti istri, anak-anak dan lain-lain.
Sedangkan niat mengeluarkan zakat fitrah yaitu, bagi dirinya sendiri, yakni :

“Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri, fardhu karena Allah SWT.
Adapun bagi diri sendiri dan sekalian yang di tanggungnya, yaitu :

“Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya dan pada sekalian yang saya lazimkan (diwajibkan) memberi nafkah pada mereka, gardhu karena Alalah SWT. 
B.     Syarat-syarat zakat fitrah
1.      Beragama islam.
2.      Orang tersebut ada sewaktu terbenam matahari, hari akhir bulan Ramadhan, tidak wajib fitrah atas, juga orang yang lahir setelah terbenam matahari. Serta orang yang kawin sesudah terbenam matahari, tidak wajib membayar fitrah istrinyayang baru dikawininya, karena wajib fitrah adalah malam hari raya (setelah matahari terbenam).
3.      Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makan dirinya serta yang wajib dinafkahinya, baik manusia maupun hewan piaraan, pada malam hari raya dan siang harinya(orang yang tidak mempunyai kelebihan, tidak wajib membayar fitrah).
C.     Waktu membayar zakat fitrah
1.      Sejak awal Ramadhan hingga penghabisan Ramadhan diperbolehkan (hadist Ibnu Umar.
2.      Wajibnya ialah dari terbenam matahari sampai penghabisan bulan Ramadhan.
3.      Lebih baik (sunnah) apabila dibayar setelah waktu subuh sebelum sembahyang hari raya.
4.      Waktu makruh yaitu membayar setelah sembahyang hari raya (zakatnya tergolong sedekah biasa).
5.      Haram apabila dibayar setelah terbenam matahari.
D.    Fungsi zakat (gunanya zakat)
1.      Mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan membayarkan amanat kepada orang yang berhak dan berkepentangan, juga membersihkan diri dari bersifat kikir dan akhlak yang tercela.
2.      Memberika pertolongan kepada orang yang lemahdan orang yang susah agar dia dapat menunaikan kewajibannyaterhadap Allah dan terhadap makhuk Allah (masyarakat).
3.      Ucapan rasa syukur dan terima kasih atas nikmat yang di berikan oleh Allah kepadanya.
4.      Menjaga niat jahat yang akan dilakukan oleh si iskin dan yang susah
5.      Mempererat hubungan kasih sayang antara si miskin dan si kaya.

Sumber :
             Munir, sudarsono, Dasar-DasarAagama Islam, (jakarta, PT RINEKA CIPTA,2001), hal 184-189